Shalat Jum'at diganti Zuhur? Ini Penjelasannya

Kita sepakat, bahwa shalat jm'at adalah wajib bagi setiap laki-laki, naligh, merdeka, dan mukim. sebagaimana firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli,” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Namun demikian, ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengganti kewajiban shalat jum'atanya dengan shalat zuhur 4 rakaat sebagaimana biasanya. keadaan  ini dikarenakan adanya uzur syar'i yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat jum'at berjamaah. Seperti perjalanan jauh. Rasulullah SAW pernah safar dan   beliau tidak shalat jumat, melainkan shalat zuhur 4 raka'at. Seseorang ketiduran dan bangun shalat jum'at udah selesai, maka baginya wajib shalat zuhur. Atau keadaan seseorang dalam ketakutan karena bencana, wabah, hujan badai yang mengancam keselamatan, maka dibolehkan orang tersebut untuk menggantikan shalat jum'atnya dengan zuhur.

Semua Uzur tersebut tidak ada berkaitan dengan pekerjaan, seperti uzur sibuk karena mengurus kebun, mengurus sawah, atau ternak. Itu bukan uzur tapi memang melalaikan  shalat jum'at. Hal itu yang tidak boleh. Karena rezeki sudah diatur, dan kebaikan terbesar adalah saat azan jum'at kemudian meninggalkan segala aktifitas untuk  memenuhi panggilan ALLAh SWT.
Kemudian pertanyaannya adalah, bagaimana dengan Fatwa MUI melarang shalat jum'at berjamaah dan menggantikan dengan zuhur dalam keadaan darurat corona atau covid-19?


Menurut Suhu PAI, fatwa tersebut bukan lah fatwa kosong tanpa dalil. Semua itu diambil bahkan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Salah satu alasan yang paling mendasar adalah wabah merupakan uzur syar'i, seseorang selalu dalam ketakutan akan tertular. Dan terpenting adalah maqosid asy-syariah  diantaranyta adalah Hifzun Nafs. Sehingga menjaga jiwa juga adalah kewajiban seseorang juga. Jika ada yang berkata "Jangan takut kepada selain Allah, Corona dalah ciptaan Allah" Maka jawab saja "Karena Aku takut kepada Allah maka aku menghindari Corona" karena  posisi takut kepada Allah sebagai bentuk uluhiyah dan kepada virus adalah berbeda. Bahkan sahabat Umar Ra ketika ditanya mengapa lari dari wabah, bukankah wabah adalah  takdir Allah? Beliau menjawab "Aku lari dari takdir Allah menuju takdir Allah lainnya"


Semua pendapat ada alasannya, jikaa berbeda pendapat maka didiskusikan bukan saling mencela apalagi sampai menyalahkan. 
"Watashoubil haq, watashoubish shobr"
0 Komentar untuk "Shalat Jum'at diganti Zuhur? Ini Penjelasannya"

Back To Top