Susunan Wali Nikah dalam Islam

Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Seorang laki-laki akan berpasangan dengan seorang perempuan. Menjalin hubungan dengan ikatan suci yang dinamakan perkawinan. Harapan setiap perkawinan dijalankan dengan syarat dan rukun yang sempurna sehingga pernikahan yang terjalin sah dan mendapatkan pahala serta dihitung ibadah sepanjang usia.
Jika seorang laki-laki menikah tidak membutuhkan wali. Namun perempuan, harus menggunakan wali. Siapa yang berhak menikahkan atau menjadi wali seorang perempuan? bagaimana jika tidak ada lagi ayah? banyak lagi pertanyaan-pertanyaan mengenai yang berhak menjadi wali seorang perempaun.
Berikut susunan wali nikah bagi seorang perempuan menurut pandangan islam. Yaitu;
1. Ayah kandung
Seorang ayah mutlak menjadi wali dengan posisi pertama. Karena tanggung jawab ayah atas seorang anak perempuan akan putus disaat sighat aqad dilaksanakan.
2. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
Jika seorang perempuan tidak ada lagi ayahnya, makanya seorang kakek yang mempunyai hak wali dengan posisi kedua setelah ayah kandung. Kakek yang dimaksud adalah kakek, ayahnya kakek, ayahnya ayah kakek, dan seterusnya.
3. Saudara lelaki kandung (seayah dan seibu)
Jika seorang perempuan ayah kandung dan kakek tidak bisa menjadi wali, maka posisi ketiga adalah saudara laki-laki kandung yang seayah dan seibu. 
4. Saudara lelaki seayah
Ayah tidak ada, kakek sudah tidaka ada, tidak mempunyai seorang saudara laki-laki kandung, maka yang menjadi wali pada posisi keempat adalah saudara laki-lak yang seayah.
5. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
Ayah, kakek, saudara laki-laki tidak ada. Maka yang berhak menjadi wali perempuan diposisi seperti ini adalah anak saudara laki-laki kandungnya. Atau biasa disebut Anak Ponakan.
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
Semua diatas tidak bisa, maka posisi ke enam yang menjadi wali adalah anak Ponakan seayah. 

Related Post:

7. Paman (saudara ayah) kandung
Semua diatas sudah tidak bisa juga, maka paman kandung ayah mempunyai hak wali di posisi ketujuh.
8. Paman (saudara ayah) seayah
Kemudian paman yang menjadi saudara ayah seayah yang berhak diposisi ke delapan.
9. Anak-laki-laki dari paman kandung
Masih tidak mendapatkan wali yang diatas, pernikahan tetap berjalan dengan wali diambil dari Misanan/sepupu dari paman kandung.
10. Anak laki-laki dari paman seayah
Setelah itu yang berhak adalah misanan/sepupu paman yang seayah
11. Wali hakim
Berbagai usaha untuk mendapatkan wali masih tidak ada. Dari wali posisi 1 sampai posisi 10 tidak ada lagi. Dengan kata lain, hidup didunia sebatang kara. maka yang berhak menikahkan dan menjadi saksi adalah Wali Hakim.

Perlu diketahui, semua sesuia urutan. Jika posisi diatasnya masih ada, maka wali nikah tidak boleh diganti dibawahnya tanpa penyerahan dari pihak tersebut.
Hati-hati permasalahan wali, kesalahan fatalnya adalah pernikahan tidak sah. Bukannya menjadi ibadah sepanjang masa, malah menjadi maksiat zina sepanjang usia. Nau'dzubillah. Wallahu a'lam bish showab.
0 Komentar untuk "Susunan Wali Nikah dalam Islam"

Back To Top