Perempuan Hamil Menikah. Berikut Hukum pernikahannya


Kemajuan budaya dan bergabungnya budaya barat masuk dalam budaya timur, menjadikan pergaulan bebas remaja semakin menggila. Hingga tidak jarang kita temukan sampai ada yang hamil diluar nikah. Perempuan hamil diluar nikah semakin menggila dan banyak dilingkungan sekitar masyarakat. Bagi orang yang beriman ini ada problematika Fiqh yang mengusik. Jika seorang manita hamil diluar nikah, bagaimana hukum pernikahannya? 
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita lihat dari beberapa perspektif tentang hukum nikah perempuan hamil diluar nikah.
1. Menurut Kompilasi Hukum Islam
Menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil karena  zina dengan catatatn bahwa yang menikahi wanita itu adalah laki-laki yang menghamilinya. Bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukumnya menjadi tidak sah, karena pasal 53 ayat 1 KHI tidak memberikan peluang untuk itu. Secara lengkap, isi pasal 53 KHI itu adalah sebagai berikut:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkantanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir
Ketentuan ini adalah sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat (3) yang menyebutkan bahwa laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.”

Related Post:

2. Menurut Hukum Islam
Tentang hamil diluar nikah sendiri di dalam islam sudah di ketahui sebagai perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil. Hal itu merupakan dosa besar. Persoalannya adalah bolehkah menikahkan wanita yang hamil karenazina? Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut diantaranya sebagai berikut :

a. Ulama Syafi’iah
Ulama Syafi’iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina,baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Alasanya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Mereka juga berpendapat karena akad nikah yang dilakukan itu hukumnya sah, wanita yang dinikahi tersebut halal untuk disetubuhi walaupun ia dalam keadaan hamil.

b. Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, alasannya wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa:22,23,24.yang artinya :
‘Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahioleh ayahmu,kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). “(Q.S An-Nisa (22)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yangperempuan; saudara-audaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmuperempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan darisaudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamuceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalamperkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi padamasa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang,”(Q.S An-Nisa (23) )

“Dan (diharamkan juga atas kalian untuk menikahi) perempuan-perempuanyang telah bersuami, kecuali perempuan yang menjadi budak kalian. (Iniadalah) ketetapan dari Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalianperempuan-perempuan selain yang telah disebutkan tadi dengan memberikanharta kalian untuk menikahi mereka dan tidak untuk berzina. Maka karenakalian menikmati mereka, berikanlah mahar kepada mereka, dan hal itu adalahkewajiban kalian. Dan tidak mengapa apabila kalian telah saling rela sesudahterjadinya kesepakatan. Sesungguhnya Allah itu maha mengetahui dan mahabijaksana.”(Q.S.An-Nisa (24) )
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itudipandang sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak adamasa ‘iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri, karena tidak mungkin nasab(keturunan) anak yang dikandung itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkananak tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak di luarnikah).

c. Ulama Malikiyyah
Ulama Malikiyaah berpendapat bahwa wanita yang berzina, baik atas dasar suka sama suka atau diperkosa, hamil atau tidak, ia wajib istibra. Bagi wanita merdeka dan tidak hamil, istibra’nya tiga kali haid, sedangkan bagi wanita budak istibra’nya cukup satu kali haid, tapi bila ia hamil baik wanita merdeka atau wanita budak istibra’nya sampai melahirkan. Dengan demikian ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi ia bukan yang menghamilinya. Bila akad nikah tetap dilangsungkan dalamkeadaan hamil, akad nikah itu fasid dan wajib difasakh

d. Ulama Hanabilah
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut : pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah.kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina

3. Menurut Undang-undang
Dalam undang-undang negara yang menyangkut pernikahan tidak menyebutkan pernikahan perempuan yang hamil secara eksplisit. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa “ perkawinan adalahsah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dankepercayaannya itu”Jadi Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syaratsahnya suatu perkawinan seperti yang telah diuraikan diatas.

Kesimpulannya, Jangan sampai hamil diluar nikah. Meskipun  pergaulan bebas sekarang sudah begitu menggila. Pernikahan sah adalah jalan yang lebih mulia.
0 Komentar untuk "Perempuan Hamil Menikah. Berikut Hukum pernikahannya"

Back To Top